Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Mobil Pengangkut BBM Jenis Solar dan Pertalite

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PELALAWAN, RBO – Unit II Satreskrim Polres Pelalawan mengamankan satu unit mobil L300 yang diduga mengangkut BBM jenis Solar dan Pertalite. Jumat (30/8/2024), Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Kris Tofel mengungkapkan mobil L300 tersebut membawa membawa BBM jenis Pertalite 15 Derigen dan 2 Baby tank BBM jenis Solar.

Kasat Reskrim AKP Kris Tofel menjelaskan informasi tersebut berawal dari beberapa wartawan yang sudah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga mengangkut BBM jenis solar dan pertalite di jalan Koridor PT RAPP KM 7 Kecamatan Pangkalan Kerinci .

Atas informasi tersebut tim unit II Reskrim langsung menuju lokasi, setibanya dilokasi ditemukan satu orang laki-laki bersama mobil L300 yang mengangkut sebanyak 15 jerigen BBM diduga jenis pertalite dan 2 buah baby tan. Diduga berisikan BBM jenis solar yang berada di bak belakang mobil.

“Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan.Dimana pelaku yang bernama Mahendra Zawmei S. Juga turut diamankan di Polres Pelalawan, barang bukti yang diamankan adalah 1(satu) unit mobil Mitsubishi Colt L300 warna hitam tanpa nomor Polisi. 2 buah baby tank yang berisikan BBM jenis solar. Kemudian 15 Jerigen ukuran 30 Liter yang berisikan BBM jenis Pertalite, ” ujar Kasat Reskrim

Pasal yang disangkakan adalah
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023.Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (Sur)

Related posts

Leave a Comment